CATATAN BANDUNG – Baim Wong dan Paula Verhoeven teranca masuk penjara karena kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memasuki penyidikan.
Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam konten video prank yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Kasus KDRT sendiri mencuat ketika Rizki Billar melakukan penyiksaan kepada istrinya Lesti kejora.
Baim Wong latah menggunakan momentum viral tersebut dengan membuat konten prank KDRT di Polsek Kebayoran lama.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan istrinya tersebut memenuhi ada dugaan unsur pidana.
“Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” kata AKP Nurma Dewi dikutip dari PMJ News, Selasa 6 Desember 2022.
Penyidik telah memanggil beberapa saksi dan juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut sehingga dipenuhi adanya unsur dugaan pelanggaran pidana di dalam konten tersebut.
“Sudah dilakukan semuanya dan sudah bisa dilakukan penyidikan di kasus ini,” tandas Nurma.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
Keduanya keluar muncul setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.21 WIB dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 4 jam sejak pukul 13.00 WIB.
Baim dan Paula tidak mengeluarkan sepatah kata setelah menjalani pemeriksaan. Melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, ia mengatakan keduanya menjalani pemeriksaan dengan total 70 pertanyaan.
“Pertanyaan kurang lebih 70 pertanyaan dibagi dua,” ujar Pieter kepada wartawan.