CATATAN BANDUNG –Kabar gembira bagi para buruh atau pekerja di tanah air, sebab Bantuan Sosial Upah (BSU) kembali dicairkan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah secara khusus meninjau penyaluran BSU untukpara pekerja di Kantor Pos.
BSU bisa dicairkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) serta melalui Kantor Pos (PosPay).
Penyaluran BSU diharapkan bisa membantu perekonomian buruh di tengah kenaikan berbagai macam bahan pokok.
Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
5. Memiliki rekening bank Himbara yang aktif
Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id.