CATATAN BANDUNG - Nikita Mirzani saat ini sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.
Namun, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Terkait ditolaknya permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak ikut angkat bicara.
Menurutnya, penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan.
Salah satunya, kasus Nikita Mirzani ini sudah penyerahan tahap II.
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu 30 Oktober 2022.
Baca Juga: Bocoran Jadwal dan Harga Tiket Presale Konser BLACPINK di Jakarta, BLINK Wajib Booking dari Sekarang
Alasan lainnya yakni, tambah Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.
Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.