CATATAN BANDUNG – Rizky Billar terancam dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.
Lesti sendiri telah melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan KDRT.
Pasangan yang baru menikah setahun lalu tersebut membuat kaget masyarakat Indonesia.
Pasalnya, selama ini keduanya selalu terlihat akur dan romantis di hdaan publik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan kabar laporan Lesti kepada Billar.
Nurma mengatakan, Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan suaminya pada Rabu 28 September 2022.
Merujuk pada UUD KDRT No 23 tahun 2004, sanksi yang akan diterima oleh pelaku KDRT adalah maksimal 15 tahun.
Nurma mengatakan, saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengumpulkan bukti dan saksi atas laporan juri Dangdut Academy 5 Indosiar tersebut.
Jika bukti telah selesai dikumpulkan, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Sebelumnya diberitakan, Lesti Kejora melaporkan suaminya sendiri atas tuduhan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesti didampingi malam didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
”Yang dilaporkan hanya KDRT. Dia (Lesti) datang bersama kuasa hukumnya,” ucar Nurma kepada para awal media.