Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak atau Pasal 340, 338, dan 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak atau Pasal 340, 338, dan 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.