CATATAN BANDUNG-Artis cantik nara Rusli, telah dinyatakan memiliki hak bersama atas royalti karya-karya mantan suaminha Virgoun oleh Pengadilan Agama, berdasarkan pernyataan terkait hak cipta.
Empat lagu Virgoun, termasuk "Surat Cinta untuk Starla," "Orang yang Sama," "Bukti," dan "Saat Kau Telah Mengerti," dianggap sebagai harta bersama Inara Rusli.
Kuasa hukumnya, Julio Tambunan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya yakni Inara Rusli belum menerima royalti dari lagu-lagu tersebut.
Karena Virgoun telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Inara Rusli sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap Virgoun atas dugaan pelanggaran hukum.
Dimana Virgoun diduga mengalihkan royalti hak cipta lagunya secara diam-diam ke label.
Julio menekankan bahwa hakim telah menyatakan hak cipta sebagai harta bersama, yang memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak yakni Virgoun dan Inara Rusli dalam penjualan atau pengalihan hak tersebut.