CATATAN BANDUNG – Beredar kabar di media sosial YouTube yang menyebutkan bahwa artis senior Donna Harus ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akan tetapi, kabar penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan DPO terhadap Donna Harun dibantah oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, penetapan tersangka dan penerbitan DPO serta pencekalan terhadap Donna Harun disebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Merespon adanya unggahan tersebut, Ade Ary membantah mengeluarkan pernyataan soal tersangka maupun DPO dan pencekalan terhadap Donna Harun.
“Saya tidak pernah menyampaikan ini,” ujar Ade Ary kepada wartawan dikutip dari PMJ News.
Selaras dengan itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyatakan bahwa tidak ada laporan polisi yang diterima pihaknya dengan terlapor Donna Harun.
“Sampai saat ini tidak ada LP (Laporan Polisi) dengan terlapor Donna Harun atau Donna Frederika Rubiyanti,” kata Yossi.
Dalam unggahan video tersebut dikatakan bahwa Donna Harun menjadi tersangka dan DPO kasus dugaan penistaan agama setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi.
Bahkan polisi disebut akan melakukan upaya-upaya paksa, hingga berkoordinasi dengan imigrasi dan maskapai penerbangan untuk mencekal Donna Harun, atas laporan oleh mantan suaminya Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada 3 Mei 2023.***