CATATAN BANDUNG – Bareskrim Polri hari ini, Senin (20/10/2025), memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait unggahan Lisa di media sosial yang menuding Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan pemanggilan tersebut. “LM dipanggil sebagai tersangka. Surat panggilan telah diterima sejak Jumat malam (17/10),” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/10).
Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat. Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga melibatkan Ridwan Kamil ke akun Instagram miliknya. Dalam unggahan itu, Lisa menuding mantan Gubernur Jabar tersebut sebagai ayah dari anak yang dilahirkannya.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, sesuai Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Final Livoli Divisi Utama 2025 Tayang di Moji TV! Cek Jadwal Lengkap Minggu 19 Oktober 2025
Tes DNA Buktikan Tidak Ada Hubungan Biologis
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polri memfasilitasi tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan hasil pemeriksaan membuktikan bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil.
“Analisis DNA menunjukkan CA adalah anak biologis dari Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan dari Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy. Hasil tersebut menjadi salah satu bukti ilmiah yang menguatkan dugaan adanya penyebaran informasi palsu.
Dengan ditemukannya bukti digital dan hasil laboratorium forensik, penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka pada Selasa (14/10/2025). Polisi menilai unsur tindak pidana dalam dugaan pencemaran nama baik telah terpenuhi.
Respons Kubu Ridwan Kamil
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Bareskrim. Ia menyebut penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan berlandaskan bukti hukum.
“Kami mengapresiasi Bareskrim yang telah bekerja secara objektif. Unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi,” ujar Muslim, Senin (20/10). Menurutnya, hasil tes DNA menjadi titik terang yang memperkuat laporan pihaknya sejak awal.
Baca Juga: Macan Kemayoran Mantap di Jalur Papan Atas Setealah Kalahkan Persebaya Surabaya
Muslim juga menyampaikan sikap Ridwan Kamil terhadap perkembangan terbaru kasus ini. “Beliau hanya mengatakan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. RK menghormati proses hukum dan mengapresiasi kinerja penyidik Polri,” ungkapnya.
Polri Tegaskan Proses Hukum Profesional
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, memastikan bahwa proses hukum terhadap Lisa Mariana berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, Lisa dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegas Erdi.
Artikel Terkait
Jadwal Trans TV Hari Ini Rabu 15 Oktober 2025: Dunia Punya Cerita hingga The Outpost di Bioskop Trans TV
Jadwal Acara Moji TV Hari Ini 16 Oktober 2025: Duel Livoli Divisi Utama dan Program Hiburan Seru
Jadwal Acara Indosiar, Jumat 17 Oktober 2025: PSBS Biak vs Persib Bandung, Indonesia Vs Myanmar, Merangkai Kisah Indah, Mega Film Asia
Update Jadwal Acara Moji TV Hari Ini: Duel Final Livoli dan Tayangan Seru Akhir Pekan
Final Livoli Divisi Utama 2025 Tayang di Moji TV! Cek Jadwal Lengkap Minggu 19 Oktober 2025