4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
9. Calon Peserta Magang di luar negeri;
10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Jika berminat, syarat pengajuan KUR ke Bank Mandiri adalah dengan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus. Siapkan syarat berikut ini:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas Rp 50 Juta.