CATATAN BANDUNG - Untuk memberikan kompensasi naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite, Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan besaran Rp 600 Ribu per orang
Bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu rencananya akan dicairkan hari ini oleh Pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data total anggaran untuk Bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.
Baca Juga: 3 Syarat Utama Mengajukan KUR BSI hingga Cair Rp50 Juta, Proses Mudah Tanpa Riba
Bagi para penerima BSU BBM Rp600 ribu inilah syarat dan cara mengecek penerima BSU beserta syarat dan ketentuannya.
Syarat Penerima BSU 2022 Rp 600.000
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah
1. WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
Baca Juga: Inilah Persyaratan Daftar Kupedes BRI hingga Cair Rp250 Juta, Bebas Biaya Provisi
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta,
maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
4. Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.
Cara cek calon penerima BSU 2022 Rp 600.000
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id