Sebelumnya, pihak Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang telah menangkap TN (55) dan IK (44) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit fiktif modal usaha di salah satu bank di Pandeglang.
Akibat tindakan ini, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB, Widi Hartoto, saat dikonfirmasi terkait bagaimana pimpinan BJB dapat dengan mudah mengeluarkan pinjaman hingga tertipu, belum memberikan jawaban.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan nominal yang sangat besar dan mempengaruhi kredibilitas institusi perbankan di daerah tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan sejauh mana jaringan ini beroperasi. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tambah Jefri.
Selain kerugian finansial, kasus ini juga mencoreng reputasi bank yang seharusnya menjadi lembaga terpercaya dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.