bisnis

Mendagri Minta Bupati dan Walikota di Banten Pindahkan Rekening Kas Daerah ke Bank Banten

Rabu, 24 April 2024 | 13:16 WIB
Bank Banten (Instagram @bankbanten_id)

CATATAN BANDUNG- Melalui surat yang dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024, dengan nomor referensi 900.1.1U.2/1T56/SJ, Pemerintah, diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengarahkan bupati dan walikota di Banten untuk melakukan transisi rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Dalam surat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan 6 poin arahan yang termasuk dalam ketentuan tersebut.

Baca Juga: Bocoran Kode Promo Grab dan Gojek, Rabu 24 April 2024, Bayar 10 Persen Saja Pergi Pulang Kantor

Salah satu poin penting adalah penegasan terhadap kewajiban PPKD selaku Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tersebut juga mencatat bahwa Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memiliki peran aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan pihak-pihak terkait diminta untuk memberikan dukungan dalam memperkuat peran BPD Banten (Perseroda) Tbk., termasuk dalam hal penempatan RKUD di bank tersebut.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Rabu 24 April 2024: BRI Liga Persebaya Surabaya vs Bali United, Magic 5 New Season, Tiger Kung Fu of Wulin, Island of Fire

Mendagri juga menginstruksikan bupati dan walikota di Banten untuk segera melaksanakan penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Gubernur bertanggung jawab untuk memfasilitasi penempatan RKUD dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum tanggal 30 April 2024.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota di Banten.

Tags

Terkini