CATATAN BANDUNG - Pemerintah kembali mengucurkan modal usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2024 ini. Dalam upaya penyalurannya, pemerintah kembali menunjuk bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta bank umum lainnya.
Salah satu bank terbesar yang menjadi penyalur KUR adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang mendapat alokasi dana sebesar Rp165 triliun untuk tahun 2024, turun dari alokasi sebelumnya sebesar Rp194,4 triliun. Penurunan alokasi ini dikarenakan pada tahun 2023, BRI telah menyalurkan KUR sebesar Rp163,3 triliun kepada 3,5 juta debitur.
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menetapkan target penyaluran KUR tahun 2024 sebesar Rp300 triliun.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp46 triliun untuk subsidi bunga KUR pada tahun ini.
Jokowi menekankan bahwa alokasi subsidi bunga sebesar Rp46 triliun bertujuan agar pelaku usaha mikro bisa menikmati bunga sebesar 3%, sementara untuk usaha kecil sebesar 6%. Menurutnya, anggaran sebesar Rp46 triliun memiliki signifikansi yang besar dan dapat digunakan untuk membangun 40 waduk.
“Pemerintah juga berperan, jangan salah, dalam program KUR. Subsidi pemerintah tahun ini sebesar Rp 46 triliun agar bunganya bisa dipertahankan pada tingkat 3% untuk usaha mikro, dan 6% untuk usaha kecil. Jangan anggap remeh angka tersebut, Rp 46 triliun merupakan angka yang besar, yang jika dialokasikan untuk pembangunan waduk dapat mencapai 40 waduk,” ujar Jokowi.
Melansir situs bri.co.id, para pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR harus mempelajari syarat dan ketentuan untuk mempermudah proses pengajuan.
Persyaratan Calon Debitur
KUR Mikro Bank BRI
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha