Waduh! TikTok Shop Dilarang Jualan Lagi oleh Kemendag, Begini Alasannya

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 19:49 WIB
TikTok Shop dan sejenisnya kini dilarang jualan oleh Pemerintah Indonesia. (Ilustrasi/Pronusantara)
TikTok Shop dan sejenisnya kini dilarang jualan oleh Pemerintah Indonesia. (Ilustrasi/Pronusantara)

CATATAN BANDUNG- Setelah diprotes para pedagang pasar Tanah Abang Jakarta, akhirnya Kemendag melarang TikTok Shop untuk tidak menjalankan bisnis e-commerce. 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang memastikan TikTok belum memiliki izin untuk menjalankan bisnis e-commerce.

Seperti diketahui TikTok sudah menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop yang belakangan menjadi ancaman bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM karena menjual produk dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga: Jadwal ANTV, Senin 25 September 2023, Sinema Spesial Gaby dan Lagunya, Sinema Horor Asia Ambulance Misteri

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," kata Jerry di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 25 September 2023 seperti dikutip catatan bandung dari PMJ News. 

Lebih lanjut Jerry menjelaskan, izin untuk menjalankan bisnis e-commerce seperti TikTok hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.

Seperti diketahui, TikTok menjalankan bisnis e-commerce dalam platform media sosialnya.

Baca Juga: Jadwal MNCTV Senin 25 September 2023: Asian Games Hangzhou, Upin dan Ipin, Family 100, Kilau Uang Kaget

Jerry juga menambahkan, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.

Alasannya, TikTok seharusnya hanya  sebagai sosial media. 

Dengan TikTok menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform medsos, menjadi hal yang tidak adil bagi platform e-commerce lain.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Senin 25 September 2023: Magic 5, Pintu Berkah, Kisah Nyata, Mega Film Asia

Seperti Shopee, Blibli, Tokopedia yang sudah  menjalankan usaha berdasarkan aturan yang ada.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X