CATATAN BANDUNG - Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Seperti diketahui Upah Minimum Provinsi UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31.
Besaran Upah Minimum Provinsi UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan upah minimum provinsi UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 28 November 2022.
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Baca Juga: CATAT! Inilah Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Mulai Beroperasi Juni 2023
Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.
Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.
Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.
Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17
Artikel Terkait
Masih Berlangsung Dangdut Academy 5 Top 4 Result Show, Siapakah yang Tersenggol Malam Ini, Eby atau Mardon
Inilah 5 Gangguan Kesehatan Apabila Kurang Minum Air Putih, Salah Satunya Tekanan Darah Tinggi
Inilah Hasil Polling Akhir Top 4 Dangdut Academy 5, Peserta Ini Harus Tersenggol
Inilah Peserta yang Tersenggol di Top 4 Dangdut Academy 5 Indosiar, 3 Peserta Lolos ke Top 3
Jadwal Indosiar, Selasa 29 November 2022: Dangdut Academy 5 Top 3, Mega Series Panggilan, Suara Hati Istri
Siapkan KTP dan Dokumen Ini, Segera Dapatkan Rp50 Juta dari KUR BRI
Daftar Top 3 Dangdut Academy 5 yang Siap Tampil, Siapa yang Akan Masuk Grand Final?
Saksikan Penampilan Sridevi, Eby dan Afan di Top 3 Dangdut Academy 5 Indosiar, Siapa yang Akan Menjadi Peserta
Link Streaming Dangdut Academy 5 Top 3 Show, Afan, Sridevi dan Eby Akan Bersaing Ketat
Jadwal ANTV Selasa 29 November 2022, Bintang Samudera, Suami Pengganti, Film Horor Thailand In Human Kiss