Pemkot Bandung Kawal Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang Terkait Gangguan Ginjal Akut

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 20:26 WIB
Pemkot Bandung Kawal Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang Terkait Gangguan Ginjal Akut
Pemkot Bandung Kawal Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang Terkait Gangguan Ginjal Akut

CATATAN BANDUNG - Sebanyak 102 obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.

Menanggapi obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menyebakan gangguan ginjal akut pada anak, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan turut mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh faskes.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik Dikdik S. Nugrahawan sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi, Begini Pesan Kang Emil

"Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," ungkap Yana, Minggu 23 Oktober 2022.

Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.

"Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung," tuturnya.

Senada dengan Yana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengaku, pihaknya telah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah Daftar Obat yang Timbulkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak dari Kemenkes

"Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh.

Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun," jelas Anhar.

Ia juga terus mengimbau bagi seluruh faskes di Kota Bandung untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus terbaru terkait GGAPA ini.

"Kami juga telah mengimbau agar RS melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan,"pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X