berita

Pemkot Bandung Akan Lakukan Hal Ini Apabila Pengendara Parkir Sembarangan di Trotoar

Minggu, 29 Januari 2023 | 11:41 WIB
Cegah Jadi Tempat Parkir, Pemkot Bandung Bakal Rekayasa Trotoar (humas pemkot Bandung)

CATATAN BANDUNG - Kerap dijadikan tempat parkir kendaraan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana merekayasa trotoar di sejumlah kawasan kota Bandung.

Rekayasa trotoar di kota Bandung tersebut agar tidak digunakan sebagai tempat parkir. Pasalnya, trotoar dibangun untuk pejalan kaki dan bukan untuk parkir.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau ruas trotoar di jalan kawasan Dago dan kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Jumat 27 Januari 2023.

"Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki di kota Bandung," kata Ema.

Baca Juga: Jadwal SCTV Minggu 29 Januari 2023, Sinetron Tajwid Cinta, Takdir Cinta yang Kupilih, Inox, Melukis Senja

“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan di trotoar kota Bandung,” imbuhnya.

Meski secara umum, fasilitas publik di kawasan Jalan Riau terawat, tetapi Ema masih menemukan adanya pelanggaran. Salah satunya pengendara yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ucap Ema.

Ia mengingatkan, semua pihak untuk sama-sama merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal ANTV Minggu 29 Januari 2023, Suami Pengganti, Nakusha, Mega Bollywood Tarzan The Wonder Car, Anupamaa

Ia menyayangkan, tindakan tersebut. Menurutnya, upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.

Sebagai peringatan, Pemkot Bandung akan menindak atas pelanggaran tersebut. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” ujar Panji.

Baca Juga: Jadwal RCTI Sabtu 28 Januari 2023, Saksikan Masterchef Indonesia, Ikatan Cinta, Jangan Bercerai Bunda

Halaman:

Tags

Terkini