berita

Catat! Inilah Aturan Perayaan Nataru 2022-2023 di Kota Bandung

Kamis, 22 Desember 2022 | 21:08 WIB
Walikota Bandung Yana Mulyana Bicara Soal Belasan Ribu Asset Milik Pemkot Bandung (eko ariefiyanto/viewjabar)

CATATAN BANDUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati rumusan penanganan Covid-19 serta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023.

Hal itu tertuang dalam Rapat Penanganan Covid-19 dan Persiapan Nataru 2022-2023, Rabu 21 Desember 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap seluruh jajaran di Pemkot Bandung dapat berkolaborasi dalam penanganan Covid-19 dan persiapan Nataru 2022-2023.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sinetron Suami Pengganti Hari Ini Sabtu 22 Desember 2022, Waduh Saka Hajar Dion Hingga

“Kita jaga agar Kota Bandung tetap kondusif dan mampu menangani penyebaran Covid-19,” pesannya.

Secara teknis, Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron memaparkan pada libur Nataru 2022-2023, diprediksi ada 1,18 juta orang yang akan berkunjung ke Kota Bandung dengan estimasi 83.367 kendaraan.

Di sisi lain, ia memastikan, tidak ada pembatasan ibadah maupun perayaan Nataru. Kendati demikian, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Dishub Jabar Dirikan 283 Posko Selama Nataru, Ini Dia Titiknya

Lebih lanjut, ia memaparkan, 10 poin yang menjadi fokus perhatian Pemkot Bandung sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 dan perayaan Nataru yaitu:

1. Meningkatkan kewaspadaan dengan optimalisasi, sosialisasi, edukasi, dan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di setiap Kecamatan untuk antisipasi penyebaran varian Omnicron (XBB, BN.1, dan lain-lain).

2. Antisipasi potensi pergerakan/mobilisasi dari luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung pada masa Nataru dan libur sekolah 2022/2023.

Baca Juga: Fenomena Solstis Akan Terjadi Kamis 22 Desember 2022, Matahari Berpindah Jalur di Langit, Begini Penjelasannya

3. Optimalisasi peran Satgas Kecamatan dan Kelurahan dalam pengawasan berbagai aktivitas warga masyarakat di setiap Kecamatan terutama di tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan (Gasibu, Alun-alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Dago, Tegallega, dan tempat wisata lainnya).

4. Optimalisasi pengawasan pada pelaksanaan perayaan Natal di setiap tempat ibadah (gereja dan tempat lainnya sesuai kapasitas tidak melebihi 100 persen.

5. Menyiapkan posko terpadu layanan kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan pada masa Nataru

Halaman:

Tags

Terkini