Baca Juga: Daftar 10 Peserta Indonesian Idol yang Lolos Audisi dan Dapat Golden Tiket, Catat Namanya
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," sebut Koswara.
Sehingga masa nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.***