berita

Dishub Jabar Dirikan 283 Posko Selama Nataru, Ini Dia Titiknya

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:14 WIB
Volume kendaraan yang meninggalkan wilayah Jakarta ini naik 24,58 persen saat liburan Natal 2022 dan tahun Baru 2023. (Dok. Hallo.id/Banny Rachman)

CATATAN BANDUNG - Dinas Perhubungan Provinsi Jabar menyiapkan 283 posko selama libur natal dan tahun baru.

Posko Dishub belum termasuk posko yang didirikan kepolisian/TNI dan instansi lain selama Nataru.

"Posko Nataru Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata," ujar Kadishub Jabar A. Koswara di Bandung, Rabu 21 Desember 2022.

Baca Juga: Fenomena Solstis Akan Terjadi Kamis 22 Desember 2022, Matahari Berpindah Jalur di Langit, Begini Penjelasannya

Menurutnya, ada tujuh klaster yang menjadi fokus pengamanan.

Selain menjadi tempat tujuan dan perlintasan mudik nataru, di tujuh klaster tersebut juga terdapat banyak tempat wisata yang kemungkinan besar akan diserbu wisatawan.

Ketujuh klaster itu yakni kawasan Puncak, Palabuhan Ratu, Lembang - Ciater, Ciwidey - Pangalengan, Garut, Kuningan, Pangandaran.

Baca Juga: Bocoran Kumpulan Kode Promo Gojek, GoRide, GoCar, GoPay, Gosend dan GoFood untuk Kamis 22 Desember 2022

"Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya," sebut Koswara.

Koswara menjelaskan, fungsi posko yang didirikan Dishub Jabar terutama untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian.

Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru NCT Dream - Candy Lengkap Terjemah Bahasa Indonesia, Sukses Trending di YouTube Indonesia

"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi," jelasnya.

Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik nataru, Dishub akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang.

Yaitu mulai 22 - 26 Desember 2022 untuk puncak natal, kemudian 29 Desember 2022 - 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.

Halaman:

Tags

Terkini