berita

Gubernur Jabar Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Segini Besarannya

Selasa, 29 November 2022 | 15:21 WIB
SAH! Ridwan Kamil Naikkan UMP Jabar 2023 Jadi Rp 1.98 Juta , Ternyata Begini Rumus Penentuan Kenaikannya (ayobandung.com)

CATATAN BANDUNG - Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Seperti diketahui Upah Minimum Provinsi UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31.

Besaran Upah Minimum Provinsi UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Baca Juga: Gubernur Jabar Kang Emil Sesalkan Pencabutan Label Gereja Pemberi Bantuan Tenda di lokasi Gempa Bumi Cianju

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan upah minimum provinsi UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 28 November 2022.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Baca Juga: CATAT! Inilah Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Mulai Beroperasi Juni 2023

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Baca Juga: Jadwal ANTV Selasa 29 November 2022, Bintang Samudera, Suami Pengganti, Film Horor Thailand In Human Kiss

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17

Halaman:

Tags

Terkini