CATATAN BANDUNG – Para tersangka kasus gagal ginjal akut terhadap anak akan diumumkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sore ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengumuman penetapan tersangka diterima dari Dir Tipiter.
Bareskrim Polri telah rampung melakukan gelar perkara pada Rabu 16 November 2022.
Sementara Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka berkenaan dengan perkara itu.
“Sudah ada tersangkanya,” ujar Pipit dikutip Bagikanberita.com dari PMJ News.
Meski begitu, Pipit belum bisa mengungkap tersangka itu. Ia mengungkapkan, akan menyampaikan penanganan perkara itu secara lengkap melalui keterangan pers resminya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Kepala BPOM Penny K Lukito. Burhanuddin mengatakan pihakanya akan membantu mempercepat penyelesaian kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu kemarin.
“Proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata, sehingga perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” sambungnya.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM. Menurut Burhanuddin, hal itu merupakan kewajiban JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Disebutkan kemungkinan SPDP kasus tersebut akan bertambah.