CATATAN BANDUNG - Mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dijadikannya mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara dan istrinya tersebut diungkap Bareskrim karena kasus penipuan dengan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK) dilaporkan oleh korbannya yang berinisial SG.
Baca Juga: Daftar KUR BRI Lebih Mudah Lewat Online, Begini Caranya
“Tersangka berinisial IS dan EK,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat 11 November 2022.
Lebih lanjut Nurul mengatakan, bentuk penipuan yang dilakukan kedua tersangka mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara
yakni korban dijanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU dengan membujuk korban
Baca Juga: Link Streaming Dangdut Academy 5 Grup Result Top 12, Satu dari Dua Peserta Ini Akan Tersenggol
untuk membeli tanah dan rumah yang dijadikan tempat tinggal karyawan SPBU.
“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU
dan juga membujuk korban
untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,”pungkasnya.