CATATAN BANDUNG - Salah satu maskapai penerbangan terbesar di tanah air yakni Lion Air melaporkan dua akun media ke Bareskrim Polri karena pencemaran nama baik.
Dua akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh maskapai penerbangan Lion Air tersebut karena dianggap sudah merugikan perusahaan.
Dua akun media sosial yang dilaporkan oleh maskapai penerbangan Lion Air tersebut di antaranya @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, unggahan dua akun media sosial tersebut adalah konten video @lelahmiskinproject berjudul Ngintipin Lion di Udara
dan @ramdanalamsyah.id berjudul Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air.
"Atas unggahan tersebut, Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum,"tutur Danang dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa 1 November 2022 terkait dengan laporan dua akun medsos tersebut.
Lion Air telah mempelajari terkait isi konten video dimaksud dan sudah melaporkan kepada Bareskrim Polri.
Hal tersebut dilakukan untuk penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang sudah dilakukan @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.
"Langkah ini untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya,"ujar Danang.
Baca Juga: New Honda Scoopy Kini Tampil Baru, Inilah Harga dan Keunggulannya yang Bikin Yamaha Fazzio Waspada
Isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif,
tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat.
"Ini upaya Lion Air untuk memahami konten negatif