Baca Juga: Inilah Daftar 18 Peserta Dangdut Academy 5 Top 18, Tayang Malam ini di Indosiar, Grup 1 Siap Tampil
"Cimahi harus terdepan sebagai contoh wilayah kondusif, damai dan bermusyawarah, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan menjelang tahun politik," katanya.
Sedangkan terkait kebencanaan hidrologis yang belakangan ini sering terjadi di Kota Cimahi, Kang Emil meminta pemda segera mencari solusi yang sifatnya meredam, khususnya potensi banjir.
"Kebencanaan di Cimahi mengemuka akhir-akhir ini. Mohon setelah dilantik cari solusi yang sifatnya meredam," pintanya.
Kang Emil juga menyoroti keamanan lingkungan di Cimahi yang mana belum lama ini terjadi peristiwa kriminal yang menimpa seorang anak perempuan.
Untuk itu ia meminta pengawasan kemanan lingkungan melalui siskamling kembali ditingkatkan.
Kang Emil tak ingin peristiwa tersebut membuat para orang tua menjadi khawatir lantas menghentikan kegiatan pengajian yang diikuti oleh anaknya gara-gara tidak ada rasa aman.
"Titip juga keamanan lingkungan. Sekarang sedang viral berita musibah yang menimpa warga, itu harus jadi evaluasi. Penegakan siskamling mohon ditingkatkan lagi, kumpulkan juga para Lurah untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman," ujar Kang Emil.
Dalam arahan terakhirnya, Dikdik dan jajarannya diminta sering datang ke Gedung Sate untuk mengomunikasikan program pembangunan. Semakin baik komunikasi yang dilakukan, maka dukungan Pemda Provinsi Jabar pun akan terus mengalir untuk pembangunan Kota Cimahi.
"Rajinlah datang ke Gedung Sate minta apa saja, karena makin baik komunikasi makin baik pula dukungan ke Kota Cimahi," sebut Kang Emil.
Sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik memiliki kewenangan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan berlaku, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membentuk Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Kantor Pos Bandung
Kewenangan lainnya, yaitu melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan berbeda.