CATATAN BANDUNG - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akhirnya menggelar konferensi Pers terkait dengan kabar Kapolda Jatim Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kasus Kapolda Jatim Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) terlibat narkoba sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujar Kapolri Jenderal Pol Sigit di Mabes Polri, Jumat petang terkait kasus Narkoba yang melibatkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM).
Baca Juga: Merasa Di-prank Lesti Kejora karena Cabut Laporan KDRT untuk Rizky Billar, Netizen Kompak Hujat di Twitter
Lebih lanjut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan terhadap keterkaitan Kapolda Jatim Teddy Minahasa dalam kasus narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.
Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Kantor Pos Bandung
"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi,"kata Sigit.
Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.
Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.
Baca Juga: Innalillahi, Tanah Longsor di Bogor sebabkan 8 Orang Tertimbun, 4 Belum Ditemukan, Risma Salurkan Bantuan
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.
Dengan adanya hasil tersebut, Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.***