CATATAN BANDUNG - Informasi kapan Sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan mulai menemui titik terang.
Seperti diketahui proses sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat tertunda.
Hal tersebut dikarenakan AKBP Arif Rahman Arifin sebagai saksi mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menderita sakit parah.
Baca Juga: Daftar Peserta Dangdut Academy 5 Top 24 Besar, Malam ini Grup 1 Tampil di Indosiar
AKBP Arif Rahman Arifin diinformasikan sebagai saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu 25 September 2022.
Menurut Dedi, AKBP Arif Rahman adalah saksi kunci terkait untuk mengorek lebih dalam adanya proses perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria soal dugaan menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian (TKP) penembakan Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Sedangkan, Agus Nurpatria sudah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya.
Namun dirinya telah mengajukan banding.
"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan,"tutur Dedi.
Sementara itu, Sidang etik akan berlangsung pekan depan mengingat AKBP Arif Rahman sudah selesai menjalani operasi atas penyakit yang dialami.
"Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insha Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," katanya.