CATATAN BANDUNG – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah Rp600 ribu untuk para pekerja atau buruh sudah cair.
BSU ini merupakan bagian dari bantalan sosial kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
BSU diberikan kepada para buruh yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Cair Hari Ini, Inilah Cara Cek Cairkan Bansos BSU BBM Rp600 Ribu, Bisa dari HP
Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.
Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Baca Juga: 3 Syarat Utama Mengajukan KUR BSI hingga Cair Rp50 Juta, Proses Mudah Tanpa Riba
Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.
Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.
Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.
Baca Juga: Inilah Persyaratan Daftar Kupedes BRI hingga Cair Rp250 Juta, Bebas Biaya Provisi