CATATAN BANDUNG - BREAKING NEWS! Setelah sempat tertunda akhirnya Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu 3 September 2022.
Pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
Sementara itu kenaikan harga BBM jenis solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Sedangkan kenaikan harga BBM jenis Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Kenaikan harga BBM ini berlaku pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30
Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya sudah menerima kalkulasi harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, sehingga tinggal memutuskan soal rencana kenaikan harga tersebut.
"Kalkulasinya sudah disampaikan kepada saya, hitung-hitungannya sudah disampaikan kepada saya. Tinggal ini kami putuskan," kata Jokowi usai menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di Bandarlampung, Sabtu.
Sinyalemen kebijakan baru harga dan distribusi BBM subsidi mencuat beberapa waktu terakhir, menyusul meningkatnya subsidi dan kompensasi energi pada anggaran fiskal.
Konsumsi BBM bersubsidi terus meningkat dan mengancam ketersediaan yang dialokasikan dalam APBN Tahun 2022.
Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk merumuskan perubahan harga subsidi energi secara hati-hati dan matang, agar tidak menurunkan daya beli masyarakat dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi, semuanya harus diputuskan dengan hati-hati, dikalkulasi dampaknya, jangan sampai dampaknya menurunkan daya beli rakyat, menurunkan konsumsi rumah tangga," kata Jokowi di Jakarta, Selasa 23 Agustus seperti di kutip ANTARA.
Dengan kenaikan BBM tersebut Pemerintah menyediakan tiga skema, yakni pembatasan distribusi BBM subsidi agar kuota BBM bersubsidi mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun, menaikkan pagu anggaran subsidi dan kompensasi energi, serta mengurangi subsidi dengan menaikkan harga BBM ke konsumen.