berita

Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Akan Menjalani Pemeriksaan Besok Setelah Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:03 WIB
Ini bukti dan alasan Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J (YouTube/ Suara Hati Sang Istri)

CATATAN BANDUNG - Setelah sang suami Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus kematian Brigadir J, Kini giliran sang istri yakni Putri Chandrawati dan akan diperiksa besok Jumat 25 Agustus 2022.


Putri Candrawathi, rencananya akan menjalani pemeriksaan besok Jumat 25 Agustus 2022.

Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, setelah sebelumnya sang Suami Irjen Ferdy Sambo, supir pribadinya, Brigadir E dan RR telah menjadi tersangka.

 

Menurut Kuasa hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanish, menegaskan kliennya bakal hadir pada pemeriksaan besok.

Selain itu Arman Hanish juga siap mendampingi kliennya yakni Putri Chandrawati.

"Saya akan dampingi (Ibu PC). Insya Allah Ibu PC kooperatif," ucap Arman kepada para jurnalis, Kamis 25 Agsutus 2022

Namun Arman tidak menjawab tegas saat disinggung apakah Putri akan mengajukan penangguhan penahanan pada pemeriksaan perdana besok.

Namun dirinya memastikan, akan memperjuangkan apa-apa yang menjadi hak kliennya.

"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC,"katanya.

Sebelumnya Polri mengatakan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.***

Tags

Terkini