CATATAN BANDUNG-Kasus dugaan penistaan agama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan penistaan agama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan gelar perkara akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Baca Juga: Tol Cisumdawu Diresmikan, Bisa Permudah Konektivitas ke Bandara Kertajati
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2023.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
Nantinya, hasil dari uji Puslabfor akan disertakan dengan hasil pemeriksaan permintaan keterangan sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.
Baca Juga: Berikut Ini adalah Strategi Pemkot Bandung Atasi Banjir Pasirkoja
“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” pungkasnya.