berita

Berikut Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Melintas Kendaraan Berat Saat Mudik Lebaran Tahun 2023

Jumat, 14 April 2023 | 23:56 WIB
pergerakan kendaraan berat sepanjang mudik lebaran Idulfitri 1444. (dok riau.go.id)

CATATAN BANDUNG- Inilah  Daftar Kendaraan yang.Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Tahun 2023

Jelang arus mudik lebaran tahun 2023 ini, rencananya beberapa kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas dalam periode mudik Idul Fitri 2023.

Pembatasan kendaraan berat pengangkut barang yang dilarang melintas dalam periode mudik Idul Fitri tahu 2023  tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Catat! Pemprov Jabar Kembali Gelar Mudik Gratis ke Jateng dan Jabar, Ini Cara Daftarnya

Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang melintas dalam periode mudik tersebut adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Sedangkan  waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Selanjutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Jumat 14 April 2023, Simak Laga Timnas Matchday Indonesia vs Lebanon, Jodoh Wasiat Bapak

Namun pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Sementara itu, kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman.

Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Halaman:

Tags

Terkini