CATATAN BANDUNG- Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy dan AG (15) kini memasuki babak baru.
AG anak yang berkonflik dengan hukum dan menjadi terdakwa atas keterlibatan dalam perkara Penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis.
Vonis terhadap AG pacar dari Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan diagendakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin 10 April 2023 lusa.
Baca Juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Prabowo Subianto Gelar Pertemuan, Ada Apa ya?
“Senin 10 April agenda pembacaan putusan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dihubungi Sabtu 8 April 2023.
Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, rencana persidangan pembacaan putusan terhadap AG akan dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 13.00 WIB.
“Terbuka. Jam 13.00 WIB,”ujarnya terkait bacaan vonis AG terhadap kasus Mario Dandy anak dari mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Sabtu 8 April 2023, Simak Nakusha, Imlie, Sinema Horor Asia
Selain itu AG juga akan didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama empat tahun. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 355 KUHP.
“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu 5 April 2023.
Baca Juga: Rangkuman Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini, Jumat 7 April 2023, Ada Diskon hingga 90 Persen
“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,”pungkasnya.