CATATAN BANDUNG- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Akbar alias Ajudan Pribadi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya ditahan.
Akbar alias Ajudan Pribadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: Guru SMK di Cirebon Diberhentikan, Gubernur Ridwan Kamil Sarankan Dinasihati Saja
Lebih lanjut Syahduddi mengatakan, alasan tersangka Akbar dilakukan penahanan
karena berbagai pertimbangan dalam proses penyidikan.
“Pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan
apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.***