berita

MK Batalkan UU Tapera: Gugatan Pekerja Dikabulkan dan Iuran Wajib Resmi Dihapus

Senin, 29 September 2025 | 18:03 WIB
MK dan MA melalui MKG memberhentikan 2 hakim yang tersangkut masalah hukum

CATATAN BANDUNG - Kabar soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang pernah menyita perhatian publik kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Melalui putusan ini MK telah mengubah konsep Tapera yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi sukarela.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK di Jakarta pada Senin 29 September 2025.

Baca Juga: BCA Mobile dan myBCA Kompak Error di Senin Pagi, Nasabah Keluhkan Aktivitas Terganggu

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.

Alasan Hakim Konstitusi

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa, seperti pajak.

Menurutnya, adanya kewajiban bagi pekerja menjadi peserta Tapera telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” kata Saldi.

Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. MK menilai iuran wajib dalam Tapera tidak lagi mencerminkan adanya kebebasan kehendak, sehingga bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut.

Baca Juga: Nurut Saran Ahli Gizi untuk Libatkan Puskesmas, BGN Gandeng Kemenkes Perketat Awasi MBG Usai Kasus Keracunan Meningkat

“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Gugatan dari Pekerja dan Pelaku Usaha

Halaman:

Tags

Terkini