berita

Begini Respons KPK Terkait Permintaan Amnesti Eks Wamenaker

Senin, 25 Agustus 2025 | 22:20 WIB
Mantan Wamenaker Noel saat diumumkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan Sertifikat K3. ((Youtube KPK))

CATATAN BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (IEG), atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penahanan dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat dugaan mark up biaya sertifikasi yang merugikan pekerja dan negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa IEG tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pejabat di lingkungan Kemnaker serta dua pihak swasta dari PT KEMINDONESIA.

“Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo, Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus ini, biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275.000 diduga dinaikkan secara signifikan hingga mencapai Rp6 juta.

Praktik ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp81 miliar.

Baca Juga: PT Timah Ungkap Akar Masalah Tambang Ilegal, Produksi Justru Dikuasai Pihak Swasta

Para tersangka dalam kasus ini meliputi pejabat struktural di bidang K3, termasuk IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, serta dua pihak dari perusahaan penyelenggara sertifikasi.

Di sisi lain, IEG telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan dan menyangkal dugaan pemerasan.

“Saya klarifikasi, saya tidak terkena OTT. Dan kasus ini bukan pemerasan seperti yang ramai diberitakan,” ujarnya di depan Gedung KPK.

Baca Juga: Eko Patrio Buka Suara Momen Viralnya di Medsos, dari Joget di Sidang Tahunan MPR hingga Parodi DJ Sound Horeg

Menanggapi permohonan amnesti yang diajukan IEG, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menekankan bahwa sebaiknya semua pihak menghormati jalannya proses hukum.

“Kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Jangan sedikit-sedikit minta amnesti,” ujar Budi.

Halaman:

Tags

Terkini