berita

Presiden Prabowo Akan Ambil Keputusan Akhir Sengketa Batas Administrasi Aceh-Sumut

Senin, 16 Juni 2025 | 20:46 WIB
Prabowo Dorong Temasek dan Danantara Kolaborasi di Energi Hijau (Istimewa)

CATATAN BANDUNG - Presiden Prabowo Akan Ambil Keputusan Akhir Sengketa Batas Administrasi Aceh-Sumut


Polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan nasional. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan segera mengambil keputusan final terkait sengketa pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua provinsi tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri ketegangan yang sudah berlangsung sejak lama.

Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Presiden langsung mengambil alih penyelesaian masalah ini dan berjanji akan menyelesaikannya dengan cepat dan tuntas.

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh atas wilayah, sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif.

Hal ini menegaskan bahwa penentuan batas administrasi dan pengelolaan wilayah pulau-pulau yang disengketakan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, apabila terjadi perbedaan klaim antara dua daerah, pemerintah pusat wajib turun tangan dan menyelesaikan secara adil.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Senin 16 Juni 2025: D'Academy 7, Kisah Nyata, Mega Film Asia, Fokus, Kiss Pagi, Patroli

Hasan juga menyatakan bahwa penyelesaian sengketa ini akan dilakukan secara dialogis dan dengan cara yang damai.

Pemerintah membuka kemungkinan dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara agar tercipta kesepakatan bersama.

Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Berdasarkan keputusan Mendagri Tahun 2025, pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari Pemerintah Aceh yang merasa memiliki hak historis atas pulau-pulau tersebut.

Sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 1928 dan kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Halaman:

Terkini