CATATAN BANDUNG – Harapan ribuan calon jemaah asal Indonesia untuk menunaikan ibadah haji tahun ini melalui jalur furoda resmi kandas. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan penutupan penerbitan visa haji furoda untuk musim haji 2025, sehingga seluruh permohonan visa baik yang baru maupun yang masih dalam proses, tidak akan lagi dilayani.
Jalur furoda selama ini dikenal sebagai jalur undangan langsung dari otoritas Arab Saudi kepada individu di luar kuota resmi yang diberikan kepada masing-masing negara. Meskipun bersifat di luar jalur resmi, visa furoda tetap dianggap sah dan memungkinkan jemaah untuk menunaikan ibadah haji secara legal. Namun dengan penghentian proses visa ini, ribuan calon jemaah yang telah membayar biaya ratusan juta rupiah pun terpaksa harus mengurungkan niatnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara tegas menyampaikan bahwa penutupan ini berlaku penuh untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M. Semua permohonan visa yang belum terbit hingga saat pengumuman dinyatakan tidak akan diproses lebih lanjut. Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda bahwa musim haji tahun ini tidak lagi membuka jalur furoda dalam bentuk apapun.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menyebut pihaknya telah menerima pengumuman tersebut secara resmi. Ia meminta seluruh penyelenggara ibadah haji khusus untuk segera menginformasikan kepada calon jemaah terkait agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Terutama bagi mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya haji melalui jalur furoda.
Baca Juga: Adu Gaya Arya Mohan vs Fattah Syach: Gentleman Karismatik atau Cool Boy Next Door?
AMPHURI juga menyarankan agar jemaah mulai mempertimbangkan jalur haji khusus atau reguler yang lebih pasti dari sisi legalitas dan alur pemberangkatan. Menurut mereka, jalur furoda kian tidak bisa diprediksi mengingat kebijakan otoritas Arab Saudi bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan jauh hari sebelumnya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, menegaskan bahwa proses penerbitan visa haji—baik reguler, khusus, maupun furoda—saat ini telah ditutup sepenuhnya. Ia mengungkapkan bahwa dari total 203.320 kuota haji reguler yang diberikan kepada Indonesia, hanya 203.279 visa yang berhasil diterbitkan. Sisanya, sebanyak 41 visa yang belum rampung prosesnya secara otomatis dinyatakan gugur.
Hilman juga menjelaskan bahwa Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah tahun ini, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk jalur khusus, Arab Saudi telah menerbitkan 17.532 visa. Ia berharap seluruh jemaah yang telah menerima visa dapat berangkat ke tanah suci tanpa kendala hingga masa akhir pemberangkatan pada 31 Mei 2025.
Di lain pihak, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah Arab Saudi terkait kemungkinan pembukaan kembali visa furoda. "Kami siang malam menjalin komunikasi, tetapi tentu saja kewenangan final tetap di tangan otoritas Saudi," ujarnya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025.
Menurutnya, masih banyak calon jemaah furoda asal Indonesia yang berharap visanya bisa terbit. Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki kendali atas penerbitan visa jenis ini. “Kami tetap bantu semampu kami. Tapi ini di luar otoritas kami,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Link Saldo DANA Gratis Resmi 2025: Buruan Klaim, Kuota Terbatas!
Penutupan visa furoda oleh Arab Saudi ini menjadi tamparan pahit bagi calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah haji yang menggantungkan harapan pada jalur non-kuota tersebut. Tak sedikit dari mereka yang telah menyiapkan segalanya, mulai dari finansial hingga fisik dan mental, demi menunaikan rukun Islam kelima tahun ini.
Pihak penyelenggara pun kini dituntut untuk memberikan solusi dan kejelasan kepada calon jemaah, baik melalui pengembalian dana maupun opsi penjadwalan ulang keberangkatan di tahun mendatang. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga diharapkan lebih memperkuat regulasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam harapan-harapan palsu soal visa non-kuota di masa yang akan datang.
Sebagai catatan, visa furoda selama ini memang kerap menjadi alternatif bagi mereka yang ingin berangkat haji tanpa antre bertahun-tahun, seperti pada jalur reguler. Namun, dengan ditutupnya jalur ini, para calon jemaah diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih jalur pemberangkatan dan memperhatikan legalitas serta kepastian administratif dari jalur haji yang dipilih.***