berita

Setelah Didemo oleh Mahasiswa dan Masyarakat, DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK akan Berlaku

Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:25 WIB
Ini pernyataan yang disampaikan oleh Puan Maharani setelah DPR RI membatalkan RUU Pilkada dan menerima putusan MK. (Instagram.com/@dpr_ri)

CATATAN BANDUNG- Masyarakat serta politisi. Hal ini disebabkan oleh proses pembahasan yang dinilai terlalu singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8). 

Proses ini dianggap tidak sejalan dengan Putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa 20 mengenai persyaratan pencalonan dalam pilkada.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, yang sedianya akan mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, akhirnya batal digelar. 

Baca Juga: Jadwal Acara Moji TV Kamis 22 Agustus 2024, simak Tercyduk, Pangeran, Akan Indah Pada Mantunya, SEA Womens V League 2024

Alasan pembatalan tersebut adalah karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum yang diperlukan untuk melanjutkan sidang. Rapat ini kemudian dijadwalkan ulang.

 

Meskipun rapat paripurna batal, situasi di sekitar kompleks parlemen tetap memanas. Sejak siang hingga petang, massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di area tersebut. 

 

Aksi unjuk rasa ini bahkan sempat memanas dengan beberapa insiden, termasuk jebolnya gerbang depan dan belakang kompleks parlemen.

 

Dalam rangka mengantisipasi potensi kerusuhan, pihak kepolisian telah menyiagakan 2.975 personel untuk mengamankan dua lokasi strategis, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. 

 

Personel tersebut terdiri dari 1.881 personel Satuan Tugas Daerah (Satgasda), 210 personel Satuan Tugas Resor (Satgasres), serta 884 personel tambahan dari TNI dan pemerintah daerah yang berada di bawah kendali operasi (BKO).

Tags

Terkini