CATATAN BANDUNG- Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan setelah kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan pengadilan dan segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules.
Baca Juga: Bugar Setelah Operasi Cedera Kaki, Prabowo Lari Kecil dan Pose Gaya Silat di Istana
Polda Jabar juga memastikan akan menghormati putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.
"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," kata dia.
Jules mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan Pegi Setiawan akan dibebaskan, karena masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Bandung.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Senin 8 Juli 2024: Naik Ranjang, FTV, Saleha, Di Antara Dua Cinta, Liputan 6
"Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Eman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum.