berita

Jadi Wakil Presiden Terpilih, Nasib Gibran Tetap Dikeluarkan PDIP dan Tidak Dianggap sebagai Kader

Selasa, 23 April 2024 | 10:19 WIB
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Foto: Istimewa

CATATAN BANDUNG – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi dianggap sebagai kader oleh PDIP. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada Senin malam.

Komarudin menjelaskan bahwa status Gibran sebagai kader PDI Perjuangan telah berakhir sejak dia memutuskan untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Ketika ditanya tentang status Presiden Joko Widodo di PDI Perjuangan, Komarudin hanya menyatakan bahwa Jokowi telah beralih ke kubu lain.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan MK menolak seluruh permohonan dari kedua kubu tersebut, dengan alasan tidak beralasan secara hukum.

Baca Juga: SELAMAT, Inter Milan Juara Serie A 2023-2024 usai Kalahkan AC Milan, Ini Skor Akhirnya!

Meskipun demikian, tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Permohonan dari kedua kubu tersebut termasuk dalam petitum untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mereka.***

Tags

Terkini