berita

Bawaslu Akan Panggil Fahira Idris, Diduga Melanggar Pemilu di Kepulauan Seribu

Minggu, 11 Februari 2024 | 19:18 WIB
Fahira Idris akan dipanggil Bawaslu.

CATATAN BANDUNG  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu berencana memanggil Calon Anggota DPD RI petahana Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu di daerah tersebut.

“Besok, hari Senin (12 Februari 2024), kami akan menjadwalkan proses klarifikasi dengan peserta pemilu anggota DPD RI yang bernama Fahira Idris,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono, di Jakarta pada hari Minggu.

Rahadi menyatakan bahwa selain memanggil Fahira Idris, pihaknya juga akan memanggil pelapor dan dua orang saksi ke Kantor Bawaslu Kepulauan Seribu di Pulau Karya.

“Kegiatan klarifikasi ini akan dimulai pukul 11.00 WIB,” tambahnya.

Rahadi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI.

Baca Juga: 5 Manfaat Berenang bagi Kesehatan Fisik dan MentaL, dari Menjaga Kesehatan Jantung hingga Turunkan Berat Badan

“Telah terjadi pemanfaatan ASN yang menggunakan fasilitas negara, yang jelas melanggar aturan pemilu,” tegasnya.

Bawaslu telah melakukan kajian dan memanggil pihak terlapor, pengadu, serta saksi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, terdapat juga dugaan pelanggaran Pemilu terkait ketidaknetralan ASN dari Dinas Perhubungan.

“Kami masih dalam tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu ini,” ungkap Rahadi.

Kegiatan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang adil, bersih, dan demokratis. Semua pihak yang terlibat diharapkan akan memberikan kerjasama penuh dalam proses ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap jalannya Pemilu.***

Tags

Terkini