CATATAN BANDUNG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana untuk gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku yang masih buron setelah empat tahun. Sidang ini dijadwalkan pada hari ini, Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.00 WIB, dengan Hakim Tunggal Abu Hanifah memimpin.
Nomor registrasi perkara ini adalah 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, seperti diumumkan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto, di Jakarta pada hari Senin. Selain MAKI, pemohon dalam gugatan ini juga melibatkan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kehadiran pihaknya di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan ini. MAKI mengajukan gugatan terhadap KPK atas ketidakmampuannya menangkap Harun Masiku yang telah buron selama empat tahun.
Baca Juga: Cha Eun-woo ASTRO Bersiap Debut Solo pada 15 Februari dengan Kolaborasi Bersama India Eisley
Menurut Boyamin, KPK dianggap tidak mampu menangkap Harun Masiku karena dugaan ketidakmauan dan kelemahan, yang disindir sebagai akibat terkanan politik. Boyamin menyatakan bahwa seharusnya KPK dapat dengan mudah menangkap atau menemukan keberadaan Harun Masiku, baik masih hidup ataupun sudah meninggal.
“Dengan gugatan ini, KPK tidak dapat lagi beralasan jika mendapatkan perintah dari hakim yang memutuskan praperadilan tersebut,” kata Boyamin.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Meskipun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.***