CATATAN BANDUNG-Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2023 berhasil mengungkap 37 sindikat narkoba dan menangani 21 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN, mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut dicapai melalui pendekatan strategi hard power.
Selama tahun tersebut, BNN RI mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, terdiri dari 15 nasional dan 22 internasional.
Marthinus menyatakan bahwa BNN juga berhasil menangani 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika,
menahan 1.284 tersangka melalui kerjasama dengan Polri, TNI, Bea dan Cukai.
Dengan tindakan tegas dan kerjasama yang terukur, pihak berwenang berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut dan menyita sejumlah besar barang bukti,
termasuk sabu seberat 1,3 ton, pil yaba sebanyak 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi 369.755 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kg.
Selama tahun 2023, BNN RI berhasil menyita barang bukti senilai total Rp162.244.526.644.***