Samuel juga mengatakan, dari sisi penegakan hukum lainnya, pelaku yang diduga membobol data DPT tersebut juga bisa terancam dengan hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut Samuel mengatakan, ada dua hal yang bisa dijeratkan kepada pelaku pembobol data karena mengumpulkan data pribadi secara tidak sah dan melawan hukum.
Sedangkan ketentuan yang dimaksud ialah pada pasal 67 dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda dengan nominal maksimal Rp5.000.000.000.
Baca Juga: Gawat, Ada Dugaan Kebocoran Data Pemilih dalam Situs KPU
Semuel juga menjelaskan, untuk penanganan lebih lanjut mengenai dugaan kebocoran data di KPU, pihaknya juga turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri.
Seperti diketahui, pada Selasa 28 November 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Siber Pemilu guna memastikan keamanan data pemilih pada Pemilu 2024.
"Saat ini kami meminta bantuan dari Satgas Siber. Sekarang yang bekerja BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),"kata Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU, Jakarta.
Lebih lanjut Betty menjelaskan, KPU sudah mendapat laporan terkait dugaan pembobolan data pemilih yang dilakukan seorang peretas yang menggunakan nama "Jimbo".
KPU langsung melakukan penelusuran dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait. Koordinasi dengan BSSN dilakukan untuk memverifikasi sumber data yang diduga telah retas.