CATATAN BANDUNG-Pemda Provinsi Jawa Barat belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan dari Al Zaytun tersebut.
Di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, gugatan dari pihak Al Zaytun tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
Baca Juga: Jadwal ANTV Hari ini Selasa 25 Juli 2023,Simak Sinema Spesial Hantu Jeruk Purut, Imlie, Kasautii
"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ucap Teppy di Kota Bandung, Senin (24/7/2023) malam WIB.
Kendati begitu, Pemda Provinsi Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, kata Teppy, upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.
"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban Hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ucapnya.
Teppy juga menyatakan, Pemda Provinsi Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.
"Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," tuturnya.
Hal senada dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun. Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.
Tugas utama tim investigasi tersebut, menurut Iip, yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul: Pelatihan Kepemimpinan Harus Bermanfaat untuk Masyarakat
"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," ucap Iip.
Artikel Terkait
Jadwal Acara Indosiar, Senin 24 Juli 2023: D'Academy Asia 6, Magic 5, Gadis Titisan Jawara
Syarat Pengajuan KUR BRI, Dapatkan Pinjaman hingga Rp50 Juta bagi UMKM
Sinopsis Imlie Season 2 Hari ini Senin 24 Juli 2023 tayang di ANTV
Link Live Streaming Serial Imlie Malam Ini Senin 24 Juli 2023 di ANTV, Lengkap dengan Daftar Pemain
Daftar 16 Academia D'Academy Asia 6 yang Lolos ke Babak Top 16 di Indosiar
Wagub Jabar Uu Ruzhanul: Pelatihan Kepemimpinan Harus Bermanfaat untuk Masyarakat
Bocoran Kode Promo Gojek dan Grab, Selasa 25 Juli 2023, Ada Diskon Rp100 Ribu Pakai Voucher Ini
Jadwal Acara TV RCTI Hari ini Selasa 25 Juli 2023, Cinta Tanpa Karena, Mahligai Untuk Cinta, Ikatan Cinta
Jadwal Acara TV SCTV Hari ini Selasa 25 Juli 2023, Sinetron Satu Cinta Dua Hati, Takdir Cinta Yang Kupilih
Jadwal ANTV Hari ini Selasa 25 Juli 2023,Simak Sinema Spesial Hantu Jeruk Purut, Imlie, Kasautii