Hore! Car Free Day (CFD) Dago Bandung Besok Dibuka Kembali, Ini Tata Caranya

photo author
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:05 WIB
Sempat dihentikan karena pandemi Covid 19, Car Free Day (CFD) Dago Kota Bandung kembali digelar.  (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Sempat dihentikan karena pandemi Covid 19, Car Free Day (CFD) Dago Kota Bandung kembali digelar. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

CATATAN BANDUNG- Info baik untuk warga Bandung, mulai besok  Car Free Day (CFD) Dago Kota Bandung kembali dibuka kembali. 

Car Free Day ( CFD) Dago Kota Bandung atau Kawasan bebas kendaraan ini mulai dilaksanakan di Jalan Ir H. Djuanda, dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang pada Minggu 4 Juni 2023 pukul 06.00-10.00 WIB.

"Sudah disepakati pelaksanaan Car Free Day (CFD) Dago setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, Kecamatan dan Kelurahan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Sabtu 3 Juni 2023, Bidadari Surgamu, Tajwid Cinta, Takdir Cinta Yang Kupilih

Lebih lanjut Asep mengatakan,  tata tertib CFD  Dago di antaranya, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija). Dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali.

Selain itu, lanjut Asep, kendaraan bermotor, becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, terkecuali aktivitas emergency.

"Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Sabtu 3 Juni 2023, Simak Mega Film Asia: Rumble In The Bronx, Flying Sword Of Dragon Gate

Dalam tata tertib dijelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.

Asep menegaskan, masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer.

"Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh," tegas Asep.

Menurutnya, CFD bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini Sabtu 3 Juni 2023 simak MMA One Pride, Sinema Spesial Sajen, Pleboy Jaman Now, Imlie

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X