Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS Menkominfo Johnny G Plate

photo author
- Selasa, 23 Mei 2023 | 20:55 WIB
Skema konsorsium proyek BTS Kominfo yang beredar di medsos, bukan cuma melibatkan Johnny G Plate. (Twitter @dhemit_is_back)
Skema konsorsium proyek BTS Kominfo yang beredar di medsos, bukan cuma melibatkan Johnny G Plate. (Twitter @dhemit_is_back)

CATATAN BANDUNG-Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka Kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) yang melibatkan Menkominfo Johnny Plate. 

Hal tersebut setelah Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pelaku berinisial WP dan sudah diamankan di daerah Yogyakarta terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Juga: Rangkuman Kode Promo Gojek dan Grab, Selasa 23 Mei 2023, Diskon dan Cashback untuk Belanja dan Bayar Listrik

"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," ungkap Ketut terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Seperti diketahui, WP merupakan orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.


Seperti diketahui, Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, Selasa 23 Mei 2023: Wedding Agreement The Series, Jangan Bercerai Bunda, Ikatan Cinta

Penelusuran aliran dana ke parpol tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan Agung setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo .

“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Lebih lanjut Dirdik menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain berkenaan keterlibatan serta keuntungan yang didapat Menkominfo Johnny Plate dalam kasus tersebut.

Saat ini, timnya juga sedang melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu Penyidik juga menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ke Kejagung.

Sejumlah alat bukti telah disita Kejagung, salah satunya dokumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X