CATATAN BANDUNG- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Akbar alias Ajudan Pribadi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya ditahan.
Akbar alias Ajudan Pribadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: Guru SMK di Cirebon Diberhentikan, Gubernur Ridwan Kamil Sarankan Dinasihati Saja
Lebih lanjut Syahduddi mengatakan, alasan tersangka Akbar dilakukan penahanan
karena berbagai pertimbangan dalam proses penyidikan.
“Pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan
apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pemkot Bandung Kembali Gelar Pasar Murah Menjelang Bulan Ramadan
Bocoran Kode Promo Gojek dan Grab, Rabu 15 Maret 2023, Diskon 90 Persen untuk Belanja Hari Ini
Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Rabu 15 Maret 2023: Luv Kush, Anupamaa, Nakusha, Suami Pengganti
Jadwal Acara Indosiar, Rabu 15 Maret 2023: BRI Liga 1 Persis Solo Vs Arema FC, Belok Kanan Jalan Terus, Azab
Ada Pinjaman hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, Begini Syaratnya
Link Live Streaming Persis Solo Vs Arema FC di BRI Liga 1, Siapa yang Akan Menang?
Rincian Kode Promo Gojek dan Grab, Rabu 15 Maret 2023, Dapatkan Diskon Fantastis
Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Rabu 15 Maret 2023, Banyak Diskon dan Cashback yang Bisa Dimanfaatkan
KUR BRI 2023 Sudah Cair, Inilah Cara dan Syarat Pengajuan Tanpa Jaminan, Bisa Daftar Online dan Offline
Guru SMK di Cirebon Diberhentikan, Gubernur Ridwan Kamil Sarankan Dinasihati Saja