CATATAN BANDUNG - Kabar soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang pernah menyita perhatian publik kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Melalui putusan ini MK telah mengubah konsep Tapera yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi sukarela.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK di Jakarta pada Senin 29 September 2025.
Baca Juga: BCA Mobile dan myBCA Kompak Error di Senin Pagi, Nasabah Keluhkan Aktivitas Terganggu
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Alasan Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan istilah ‘tabungan’ dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi yang memaksa, seperti pajak.
Menurutnya, adanya kewajiban bagi pekerja menjadi peserta Tapera telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” kata Saldi.
Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. MK menilai iuran wajib dalam Tapera tidak lagi mencerminkan adanya kebebasan kehendak, sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut.
“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.
Gugatan dari Pekerja dan Pelaku Usaha
Artikel Terkait
Kontroversi Anyar Ferry Irwandi vs Hera Lubis Buntut Demo Agustus 2025, dari Opini Medsos ke Meja Polisi
Lonjakan Permintaan Host Live Streaming Ungkap Transformasi Ekonomi Digital Indonesia
Jadwal ANTV Hari Ini Senin 29 September 2025: Mega Bollywood, Mangal Lakshmi, hingga Rindu Tak Berujung
SMAN 2 Bandung dan SMA BPK Penabur Cirebon Pertahankan Gelar Juara di Honda DBL West Java Series
Lengkap! Jadwal Trans TV Hari Ini 29 September 2025: Dunia Punya Cerita hingga Bioskop Trans TV
Jadwal SCTV Hari Ini Senin 29 September 2025: Asmara Gen Z, Cinta di Bawah Tangan, hingga Wanita Istimewa
Inilah Jadwal Moji TV Hari Ini Senin 29 September 2025, Program Seru dari Pagi sampai Malam
Ada Kesepakatan dengan Pertamina dan Kargo Sudah Tiba, Kenapa BBM Masih Kosong di SPBU Swasta?
Nurut Saran Ahli Gizi untuk Libatkan Puskesmas, BGN Gandeng Kemenkes Perketat Awasi MBG Usai Kasus Keracunan Meningkat
BCA Mobile dan myBCA Kompak Error di Senin Pagi, Nasabah Keluhkan Aktivitas Terganggu